Sabtu, 29 Maret 2014

Latar Belakang Timbulnya Sistem Tanam Paksa



Pada tahun 1830, Johannes van den Bosch diangkat sebagai gubernur jenderal Hindia Belanda yang diserahi tugas tugas utama meningkatkan produksi tanaman ekspor yang terhenti selama sistem pajak tanah berlangsung. Beban tugas yang berat tersebut didorong oleh keadaan parah keuangan negeri Belanda karena hutang yang besar. Menurut Poesponegoro (2008: 325) menyatakan bahwa masalah keuangan yang membelit Belanda tidak dapat ditanggulangi Belanda sendiri, pemikiran timbul untuk mencari pemecahan-pemecahannya di koloni-koloninya di Asia, yaitu di Indonesia. Hasil pertimbangan-pertimbangan ini menjadi gagasan Sistem Tanam Paksa yang diintroduksi oleh van den Bosch sendiri.
Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) merupakan sebuah eksperimen unik dalam rekayasa sosio-ekonomi.  Van den Bosch  adalah salah satu orang dari Belanda yang diangkat menjadi Komisaris Jenderal yang memiliki kekuasaan luar biasa, yang pada saat itu menguasai sepenuhnya di Indonesia. Ia menerapkan Sistem Tanam Paksa untuk orang-orang pribumi Jawa guna sebagai bentuk pembaharuan dari sistem sebelumnya yang pernah mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya, yaitu sistem pajak tanah. Sebelumnya, pelaksanaan sistem ini  menimbulkan beberapa sikap buruk yang dimiliki dari orang Belanda, diantaranya Belanda tidak dapat menciptakan hubungan baik dengan pihak petani Jawa, sehingga kekerabatan antara mereka tidak terjalin dengan baik. Belanda juga tidak mencoba untuk mendekati para bupati dan kepala desa, yang nantinya dapat membantu mereka untuk mengekspor  tanaman-tanaman yang terdapat di Jawa untuk dimanfaatkan pihak Belanda sendiri.
Melihat kegagalan dari sistem tersebut, akhirnya Van den Bosch beralih ke sistem yang baru yaitu cultuurstelsel (tanam paksa). Dengan mengamati letak geografis di pulau Jawa  yang sangat luas dan memiliki berbagai macam tanaman berharga, Belanda membuat peraturan baru yang jauh berbeda dari sistem sebelumnya. Diantaranya adalah merubah strategi pada pajak yang dikehendaki dengan mengharuskan rakyat Jawa membayarnya dalam bentuk barang, yaitu menyerahkan sebagian hasil-hasil pertanian mereka untuk diserahkan kepada pihak Belanda, bukan lagi dengan menyerahkan dalam bentuk uang yang dilakukan pada masa pajak tanah.
Setelah tiba di Indonesia (1830) Van den Bosch menyusun program sebagai berikut :
1.      sistem sewa tanah dengan uang harus dihapus karena pemasukannya tidak banyak dan pelaksanaannya sulit.
2.      Sistem tanam bebas harus diganti dengan tanam wajib dengan jenis-jenis tanaman yang sudah ditentukan oleh pemerintah.  
3.      Pajak atas tanah harus dibayar dengan penyerahan sebagian dari hasil tanamannya kepada pemerintah Belanda.

Raja-Raja Majapahit

Raja-raja Majapahit Kertajasa Jawardhana (1293 – 1309) Merupakan pendiri kerajaan Majapahit, pada masa pemerintahannya, Raden Wijaya d...