Pada tahun 1830, Johannes van den Bosch diangkat sebagai gubernur jenderal
Hindia Belanda yang diserahi tugas tugas utama meningkatkan produksi tanaman
ekspor yang terhenti selama sistem pajak tanah berlangsung. Beban tugas yang
berat tersebut didorong oleh keadaan parah keuangan negeri Belanda karena
hutang yang besar. Menurut Poesponegoro (2008: 325) menyatakan bahwa masalah
keuangan yang membelit Belanda tidak dapat ditanggulangi Belanda sendiri,
pemikiran timbul untuk mencari pemecahan-pemecahannya di koloni-koloninya di
Asia, yaitu di Indonesia. Hasil pertimbangan-pertimbangan ini menjadi gagasan
Sistem Tanam Paksa yang diintroduksi oleh van den Bosch sendiri.
Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) merupakan sebuah eksperimen unik dalam
rekayasa sosio-ekonomi. Van den Bosch adalah salah satu orang dari
Belanda yang diangkat menjadi Komisaris Jenderal yang memiliki kekuasaan luar
biasa, yang pada saat itu menguasai sepenuhnya di Indonesia. Ia menerapkan
Sistem Tanam Paksa untuk orang-orang pribumi Jawa guna sebagai bentuk
pembaharuan dari sistem sebelumnya yang pernah mengalami kegagalan dalam
pelaksanaannya, yaitu sistem pajak tanah. Sebelumnya, pelaksanaan sistem
ini menimbulkan beberapa sikap buruk yang dimiliki dari orang Belanda,
diantaranya Belanda tidak dapat menciptakan hubungan baik dengan pihak petani
Jawa, sehingga kekerabatan antara mereka tidak terjalin dengan baik. Belanda
juga tidak mencoba untuk mendekati para bupati dan kepala desa, yang nantinya
dapat membantu mereka untuk mengekspor tanaman-tanaman yang terdapat di
Jawa untuk dimanfaatkan pihak Belanda sendiri.
Melihat kegagalan dari sistem tersebut, akhirnya Van den Bosch beralih ke
sistem yang baru yaitu cultuurstelsel (tanam paksa). Dengan mengamati letak
geografis di pulau Jawa yang sangat luas dan memiliki berbagai macam
tanaman berharga, Belanda membuat peraturan baru yang jauh berbeda dari sistem
sebelumnya. Diantaranya adalah merubah strategi pada pajak yang dikehendaki
dengan mengharuskan rakyat Jawa membayarnya dalam bentuk barang, yaitu
menyerahkan sebagian hasil-hasil pertanian mereka untuk diserahkan kepada pihak
Belanda, bukan lagi dengan menyerahkan dalam bentuk uang yang dilakukan pada
masa pajak tanah.
Setelah tiba di Indonesia
(1830) Van den Bosch menyusun program sebagai berikut :
1. sistem
sewa tanah dengan uang harus dihapus karena pemasukannya tidak banyak dan
pelaksanaannya sulit.
2. Sistem
tanam bebas harus diganti dengan tanam wajib dengan jenis-jenis tanaman yang
sudah ditentukan oleh pemerintah.
3. Pajak
atas tanah harus dibayar dengan penyerahan sebagian dari hasil tanamannya
kepada pemerintah Belanda.